GridPop.ID - Warga Kecamatan Kepanjen, Malang, dihebohkan dengan praktik prostitusi.
Praktik prostitusi online itu berjalan di salah satu hotel di wilayah Kepanjen.
Hal ini disampaikan KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Taufik memaparkan pihaknya mengamankan dua pelaku prostitusi di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Mereka adalah Fajri (23) warga Sukabumi, Jawa Barat dan Aditya Putra (22) warga Blitar.
"Sebelumnya kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," papar Taufik dilansir dari TribunStyle.com.
"Kami datangi TKP dan benar di sana ada kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah," lanjutnya.
Kemudian di TKP pihak Satreskrim Polres Malang mengamankan dua korban, salah stu diantaranya adalah istri Fajri yang bernama Tri Hartati (28).
Kepada polisi, Fajri mengakui perbuatannya.
Ia menjajakan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi sistem open Booking Online (BO).
Fajri mematok tarif Rp 600 ribu sekali kencan, namun ditawar hingga sepakat di harga Rp 250 ribu sekali kencan.