Find Us On Social Media :

Video Asusila Disebar, LC Karaoke di Batam Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Kenal Korban dari Media Sosial

By Luvy Octaviani, Sabtu, 23 Desember 2023 | 07:14 WIB

lustrasi karaoke

GridPop.ID - Nasib apes dialami oleh LC Karaoke di Batam.

LC Karaoke di Batam ini jadi korban pemerasan.

Melansir dari laman tribunstyle.com, tersangka pemerasan di Batam ini merupakan seorang pria berinsial MH (23).

Sedangkan korban adalah seorang wanita berinisial ES (26) yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Batam.

Hasil keterangan sementara mengungkap jika keduanya tak saling mengenal.

Tersangka pemerasan di Batam itu mengaku mengenal korban dari Instagram.

Ia juga baru pertama kali melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan video asusila korban ke media sosial.

"Keduanya mengaku tidak saling kenal bahkan tidak pernah bertemu sebelumnya," sebut Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto saat ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Kronologi Kejadian

Baca Juga: Viral di TikTok Postingan Terakhir Janda Anak Satu yang Tewas Usai Karaoke Bersama Pacar, Singgung Perihal Kematian

Melansir dari laman tribunnews.com, peristiwa pemerasan bermula ketika ES (26) termakan bujuk rayu pelaku dengan mengirimkan video asusila miliknya.

ES (26) termakan rayuan MH (23) yang menyebut akan menyetorkan uang RP 5 juta jika mau mengirimkan video asusila tersebut.

Bukannya mendapatkan uang yang sebelumnya dijanjikan, nyatanya pengiriman video-video tak senonoh korban tersebut malah menjadi bumerang terhadap dirinya.

Pelaku malah mengancam korban akan menyebarkan videonya tersebut jika tidak mengirimkan uang sebesar Rp 3juta kepadanya.

"Pelaku juga mengancam korban dengan bilang 'mau damai atau mau viral'," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto saat ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Karena korban tak menyanggupi permintaan transfer sejumlah uang tersebut, tersangka akhirnya menyebarkan video asusila korban ke berbagai media sosial.

Video itu disebar ke Tiktok, X dan via direct message (DM) Instagram ke teman korban hingga viral di medsos.

Korban yang mengetahui video asusilanya tersebar, langsung membuat laporan ke Polresta Barelang.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Sehari Layani 7 Pria Hidung Belang, Gadis Remaja Ditipu Pasutri asal Bekasi, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Dan/atau Pasal 45 ayat (4) Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tegasnya. GridPop.ID (*)