Find Us On Social Media :

Tabiatnya Bikin Setan Minder! Tukang Es Degan Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang, Tarifnya Bikin Elus Dada

By Ekawati Tyas, Selasa, 26 Desember 2023 | 16:16 WIB

Tukang es degan jual istri ke pria hidung belang.

GridPop.ID - Entah setan apa yang merasuki tubuh suami di Malang ini sampai ia tega menjual istrinya.

Seorang penjual es degan tega jual istri dengan tarif ratusan ribu.

Aksi suami jual istri ini membuat publik geram.

Mengutip Tribun Jabar, pelaku diketahui bernama Munif Effendi (43).

Ia adalah warga Kelurahan Bandungrekosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Munif menjual sang istri yang berinisial PS (37) kepada para pria hidung belang.

Aksi bejat Munif terkuak saat petugas kepolisian memperoleh informasi dari sebuah grup di media sosial.

Diketahui dari grup tersebut, ada seorang pria yang menjual pasangannya untuk melakukan hubungan badan bersama-sama.

Petugas Satreskrim Polres Malang melakukan kesepakatan bertemu dengan tersangka pada Kamis (14/12/2023).

Mereka lantas menyusun rencana dengan mengajak keduanya bertemu di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjeng dengan tarif yang telah disepakati senilai Rp800 ribu.

"Saat itu pelaku datang dan membawa istrinya di penginapan dengan meminta bayaran terlebih dahulu," ujar KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dilansir dari SuryaMalang pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: BEJAT, Suami Tega Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 250 Ribu untuk Sekali Kencan

Usai memastikan kebenaran informasi yang didapat dari grup di medsos, polisi kemudian menggerebek Munif.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersama dengan istrinya sudah menunggu di dalam kamar," ujar Ahmad Taufik.

Pihak kepolisian lantas membawa tersagka dan barang bukti ke Polres Malang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati bahwa tersangka sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.

"Tersangka memasang harga kisaran Rp200 ribu hingga Rp800 ribu setiap kali pertemuan," terang Ahmad Taufik.

Adapun uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Kasus Serupa

Diberitakan sebelumnya, Polres Malang berhasil mengamankan dua pria yang menjual istri mereka di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjeng, Malang Jawa Timur.

Melansir Kompas.com, pertama polisi mengamankan pria bernama Fajri (23) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjeng pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Tubuh Molek Istri Bikin Suami Tega Tawarkan Pada Pria Hidung Belang, Bahkan Lihat dan Rekam saat Korban Layani Customer

Fajri kedapatan menjajakan sang istri siri yang berinisial TH (28).

Ia mempromosikan istrinya melalui aplikas MiChat dengan tarif kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Akun MiChat yang digunakan Fajri untuk memperdagangkan istri sirinya di antaranya Ririn, Arabela, dan Marina.

Ketika ada pria hidung belang hendak menggunakan layanannya, tersangka Fajri menunggu di luar kamar penginapan," ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).

Dua hari kemudian, polisi kembali mengungkap kasus serupa dengan tersangka bernama Aditya Putra (22), warga asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga memperdagangkan istri sahnya, ISW (20), warga Kabupaten Blitar, kepada pria hidung belang.

Modus yang dilakukan Aditya, ujar Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Khoirul Mustofa sama dengan Fajri.

"Adiyta mematok tarif Rp 250 hingga Rp 400.000 setiap sekali layanan seksual istrinya. Kemudian hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76 F sub pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara," pungkas Khoirul.

GridPop.ID (*)