Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa YA mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.
"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Firdaus
Ia menjelaskan bahwa luka yang dialami korban melibatkan bagian dahi sisi kanan (yang menonjol atau benjol), luka lecet di punggung, dan tangan kiri.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," jelasnya.
Selanjutnya, polisi berencana mengirimkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka, dengan jadwal pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024, seperti yang diungkapkan oleh Firdaus.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ungkap Firdaus.
Pada hari yang sama, YA, yang merupakan istri dari seorang oknum ASN berusia 42 tahun dengan inisial AF (29), menjelaskan kronologi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya selama lebih kurang tiga tahun ketika ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota.
(*)