GridPop.ID - Belum lama ini viral video seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) menganiaya istrinya.
Tak hanya itu saja, pegawai BNN ini bahkan tega menganiaya istrinya di depan anak-anaknya.
Usut punya usut, pegawai BNN ini berusia 42 tahun dengan inisial AF dengan istrinya YA berusia 29 tahun.
Atas tindakan tersebut, AF kini telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Melansir dari Tribun-Timur.com, kejadian tersebut terekam dalam video yang kemudian menjadi viral setelah diunggah di akun Instagram @Isrocuey.official.
AF memarahi YA di hadapan anak-anak mereka.
Kemudian melakukan tindakan kekerasan di atas sofa.
Sementara itu, beberapa netizet urut berkomentar dalam video viral tersebut.
"Gue curiga doi pakai barang sitaan juga itu !!"
"Viral dulu baru gerak..kan gitu penegak hukum kita!!"
"Anji** lah, Apa gunanya sih itu badan hukum? HEI para oknum Isilop, Gw heran ye masalah perkara KDRT ini kan bukan 1-2 kali bahkan sering terjadi, laporan di abaikan berujung kematian trs Viral baru deh di tindak lanjutin, Emg apa2 kudu Netijen yg beraksi kali yaa,, #percumalaporpolisi!"
"Nunggu viral baru ada gerakan emg lemah hukum indonesia,"
"Astaghfirullahal adziim,,,, itu ada anak anakmu sampe ketakutan."
Sebagai informasi, AF adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di BNN dan menikah dengan YA sejak tahun 2015.
Pasangan ini memiliki tiga anak dan tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.
Laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap AF bukanlah yang pertama kalinya, karena YA telah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 atas kasus serupa.
Namun, laporan tersebut terhenti karena keduanya berdamai.
Meskipun demikian, setelah rujuk, perilaku AF tidak berubah, sehingga pada April 2023, YA melanjutkan laporannya, dan kini, laporan atas dugaan KDRT dilayangkan untuk ketiga kalinya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap YA pada hari Selasa, 2 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, menyampaikan hal tersebut, dan informasi ini dikutip dari Kompas.com via Tribun-Timur.com pada hari yang sama.
Firdaus menyebutkan bahwa AF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dokter forensik pada siang hari.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa YA mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.
"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Firdaus
Ia menjelaskan bahwa luka yang dialami korban melibatkan bagian dahi sisi kanan (yang menonjol atau benjol), luka lecet di punggung, dan tangan kiri.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," jelasnya.
Selanjutnya, polisi berencana mengirimkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka, dengan jadwal pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024, seperti yang diungkapkan oleh Firdaus.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ungkap Firdaus.
Pada hari yang sama, YA, yang merupakan istri dari seorang oknum ASN berusia 42 tahun dengan inisial AF (29), menjelaskan kronologi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya selama lebih kurang tiga tahun ketika ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota.
(*)