GridPop.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) terhadap istrinya Yuliyanti Anggraini (29) baru-baru ini menjadi viral.
Tingkah tak biasa pengawai BNN baru-baru ini pun terungkap.
Pasalnya, AF minta dipuaskan nafsunya setelah melakukan KDRT terhadap istrinya.
Kuasa Hukum korban Yuliyanti Anggraini, Ali Yusuf menyebut jika kliennya kerap diminta memenuhi kebutuhan seksual pelaku meski kondisi rumah tangga sudah tak bahagia.
"Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban," kata Ali, Sabtu (6/1/2024) dikutip dari laman tribunjakarta.com.
Perlakuan tersangka juga dinilai tak patut, lantaran meminta dilayani dengan cara-cara yang tidak menghadirkan ketenangan ke korban.
"Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy," ucapnya.
Perilaku yang ditunjukkan tersangka lanjut Ali, dinilai tak wajar sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara komprehensif.
Misalnya, pemeriksaan tes urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika mengingat prilaku tak wajar yang kerap ditunjukkan tersebut.
"Penyidik di unit PPA perlu melakukan test urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika," ungkapnya.
Sebelumnya, osok AF (42) menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beredar viral di media sosial.
Baca Juga: Tega Aniaya Istri di Depan Anak-anaknya, Video KDRT yang Dilakukan Pegawai BNN Ini Langsung Viral
Dalam video yang beredar, AF mendorong hingga membentak istrinya, YA (29) di hadapan anak-anaknya.
Kemudian ada pula tayangan lain yang memperlihatkan AF melakukan kekerasan terhadap istrinya di atas sebuah sofa.
Korban pun akhirnya melaporkan suaminya ke polisi setelah menerima KDRT.
Melansir dari laman tribunmedan.com, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT dan kasus ini ternyata telah dilaporkan sejak 2021.
Pada saat laporan pertama, Yuliyanti meminta kasus KDRT ditunda lantaran upaya rujuk dengan sang suami.
Kedua bahkan sempat melangsungkan tajdidun nikah atau akad ulang, tetapi pada 2022 hingga 2023 KDRT kembali terulang.
Terbaru, AF memutuskan untuk menggugat cerai uliyanti setelah kasus KDRT yang dilakukannya viral.
"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan saya pasrah, saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa," kata Yuliyanti, Kamis (4/12/2024).
Setelah melalui BNN, proses perceraian baru akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama.
"Sekarang sudah pemanggilan kedua tinggal nunggu pemanggilan dari BNN buat surat perceraiannya nanti baru ke pengadilan," ucapnya.
GridPop.ID (*)