Find Us On Social Media :

Buang Puntung Rokok Sembarangan, Penumpang Mobil Box Ini Langsung Kena Tegur Polisi: Turun Kamu...

By Helna Estalansa, Jumat, 19 Januari 2024 | 08:45 WIB

Ilustrasi puntung rokok

“Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” ucapnya belum lama ini.

Konsentrasi penuh yang dimaksud adalah ketika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor dengan sepenuh perhatian dan tanpa gangguan dari berbagai faktor.

Hal tersebut mencakup kondisi seperti sakit, kelelahan, kantuk, penggunaan telepon, menonton televisi, atau video yang terpasang di dalam kendaraan, serta pengaruh alkohol atau obat-obatan yang dapat memengaruhi kemampuan berkendara.

“Hal ini saya kira sejalan dengan amanah dalam UU LLAJ bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut atau mengemudi tanpa konsentrasi penuh, dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 283 UU LLAJ.

Hukumannya meliputi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.

Baca Juga: Dedikasi Tinggi, Viral Kisah Guru Periksa Tugas Siswa Saat Terbaring di Ranjang Rumah Sakit hingga Hembuskan Napas Terakhir

(*)