GridPop.ID - Utang menjadi salah satu masalah sensitif.
Belum lama ini kasus utang berujung maut terjadi di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Seorang petugas bank FN (30) meregang nyawa usai menagih utang ke nasabahnya yang berinisial TD (34).
Diberitakan TribunTrends.com FN menagih utang ke TD sebesar Rp 2 juta rupiah.
TD meminjam uang ke Bank dengan menjaminkan sertifikat rumahnya.
"TD mempunyai utang ke bank senilai Rp 2 juta, dan ketika jatuh tempo tidak mampu melunasinya, sehingga korban mendapatkan tugas untuk menagihnya," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.
Saat menagih utang tersebut, FN dan TD sempat terlibat duel. Saat duel, korban kalah dan tersungkur tidak sadarkan diri.
Saat itu, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, pelaku kembali ke lokasi lantaran takut korban akan melapor ke polisi setelah sadar.
"Sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawanya, dan mencari alat di sekitar situ," papar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular.
Baca Juga: Pindah ke Hunian Sederhana, Komedian Ini Ngaku Tenang Tak Punya Utang
Kala itu tersangka mencari senjata dan menemukan sebuah golok di saung yang berada di aeral persawahan yang tak jauh dari lokasi perkelahian tadi.
TD pun membawa golok itu dan bergegas ke lokasi korban yang kebetulan telah siuman, kemudian membacoknya sebanyak lima kali mengenai tangan serta wajah korban.
Pihaknya mengakui, korban sempat menangkis bacokan tersebut menggunakan tangan kanan dan kirinya, sebelum akhirnya terkena sabetan golok di bagian wajahnya.
"Dari pemeriksaan awal, golok ini ditemukan TD di saung, bukan sengaja disiapkan untuk menghabisi nyawa korban, tetapi kami masih mendalaminya," kata Tito Witular.
Akibat perbuatannya TD dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Di dalam pasal tindak pidana ini, TD diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atau penjara selama 15 tahun," ujar Indra Novianto.
Kasus Serupa
Kasus serupa terjadi di Palembang, Sumatera Selatan pada Desember 2022 silam.
Seorang pedagang nasi goreng tewas ditusuk lantaran terlibat duel maut usai menagih utang Rp 12.000.
Baca Juga: Diduga Terlilit Utang, Satu Keluarga di Malang Bunuh Diri, Polisi Temukan Wasiat
Diberitakan Kompas.com, Korban adalah Mulkan (47) yang tewas dalam kondisi mengalami luka tusuk. Bahkan, saat dievakuasi, jenazah Mulkan masih memegang senjata tajam.
Sementara, pelaku yang bernama Agus. Pertikaian itu dipicu antara korban dan pelaku yang telah terlibat dendam lama atas dugaan persoalan pribadi.
Andreani (37) istri dari Mulkan mengatakan, persoalan antara pelaku dan suaminya itu bermula ketika korban menagih utang Rp 12.000 ke pelaku.
Namun, Agus malah tersinggung hingga keduanya pun terlibat cekcok mulut dan berakhir duel.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 12 Quotes Nyelekit Perihal Menagih Utang, Bijak Ingetin Orang Buat Bayar Pinjaman!