Asas-asas pemilu tersebut sering disingkat "Luber" dan "Jurdil".
Asas "Luber", yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia sudah ada sejak masa pemerintahan Orde Baru.
Kemudian, di era Reformasi, berkembang pula asas "Jurdil", yang merupakan singkatan dari jujur dan adil.
Berikut ini penjelasan tentang 6 asas Pemilu 2024 di Indonesia.
1. Langsung
Asas langsung adalah, rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun berhak ikut dalam pemilihan umum dan warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.
Sehingga, asas umum adalah, menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
3. Bebas
Asas bebas adalah setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Baca Juga: Pria Kebingungan Lipat Surat Suara Usai Salurkan Hak Pilih, Berujung Pasrah hingga Lakukan Ini