Find Us On Social Media :

Istilah Viral di TikTok yang Muncul Saat Momen Pemilu 2024, Berikut Ini Arti dari Luber Jurdil

By Luvy Octaviani, Minggu, 18 Februari 2024 | 10:43 WIB

Ilustrasi Pemilu 2024

GridPop.ID - TikTok menjadi salah satu media sosial yang banyak digunakan.

Video-video yang diunggah di TikTok menjadi fyp hingga viral.

Tak heran jika banyak istilah-istilah baru yanng kemudian muncul seiring dengnan banyaknya video yang viral di TikTok.

Terbaru, istilah luber jurdil menjadi viral di TikTok dan muncul berkaitan dengan pemilu 2024.

Lalu apa artinya?

Melansir dari laman tribuntrends.com, Konsep Luber Jurdil merupakan representasi dari sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia.

Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui arti kata Luber dan Jurdil.

Luber dan Jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Asas "Luber" "Jurdil" dalam Pemilu 2024

Asas pemilihan umum Indonesia diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Dinilai Mirip Dinda Hauw, Ini Sosok Gadis Cantik yang Ditatap Mayor Teddy, Sudah Punya Gandengan

Asas-asas pemilu tersebut sering disingkat "Luber" dan "Jurdil".

Asas "Luber", yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia sudah ada sejak masa pemerintahan Orde Baru.

Kemudian, di era Reformasi, berkembang pula asas "Jurdil", yang merupakan singkatan dari jujur dan adil.

Berikut ini penjelasan tentang 6 asas Pemilu 2024 di Indonesia.

1. Langsung

Asas langsung adalah, rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum

Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun berhak ikut dalam pemilihan umum dan warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.

Sehingga, asas umum adalah, menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

3. Bebas

Asas bebas adalah setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.

Baca Juga: Pria Kebingungan Lipat Surat Suara Usai Salurkan Hak Pilih, Berujung Pasrah hingga Lakukan Ini

Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

4. Rahasia

Asas rahasia adalah, dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.

Pemilih memberikan suaranya pada suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan.

Asas rahasia tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.

5. Jujur

Asas jujur adalah, dalam penyelenggaraan pemilihan umum, penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil yang dimaksud adalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. GridPop.ID (*)