GridPop.ID - Marak kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Tanah Air.
Terbaru kasus pemerkosaan dilakukan seorang ayah tiri berinisial K (53).
K yang merupakan warga asal Kecamatan Purwantoro, Wonogiri meniduri anak tirinya secara paksa sejak tahun 2020.
Diwartakan TribunSolo.com korban berinisial T (17).
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan korban sudah dicabuli pelaku sejak berusia 13 tahun.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak 2020," ujar terang AKP Anom dikutip dari TribunSolo.com.
Kali terakhir korban disetubuhi pelaku pada Minggu (28/4/2024).
Saat itu ibu korban atau istri tersangka pergi mencari rumput untuk pakan ternak.
Persetubuhan dilakukan oleh pelaku dengan cara memasuki kamar korban, dan memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban.
“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekrasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak diajak bersetubuh,” imbuhnya.
Selama 4 tahun korban hidup dalam tekanan dan ketakutan, hingga akhirnya korban bercerita pada kakak kandung korban di Ponorogo.
"Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman ayah tirinya itu, sehingga korban memilih untuk memendamnya sendiri," tanda AKP Anom.
Kasus Serupa
Kasus serupa juga terjadi di Semaran, seorang ayah tiri bernama Budi Riyono ditangkap karena melecehkan putri sambungnya.
Satreskrim Polres Semarang meringkusnya di di Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Budi mengaku melecehkan anak sambungnya karena sakit hati istrinya masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.
“Istri saya berhubungan lagi dengan mantan suaminya,” kata dia dikutip dari laman tribunnews.com.
Budi melakukan kejahatannya kali pertama saat korban selesai mandi di rumahnya, Desa Bantal pada 2023 lalu.
Dia kemudian mencabuli korban di kamarnya selama sekitar lima menit.
Pada kesempatan yang lain, pria berumur 37 tahun tersebut mencabuli korban saat tidur bersama pada 25 Maret 2024.
Tersangka juga sakit hati karena ajakan bercintanya ditolak oleh sang istri.
“Tersangka ini sakit hati dengan istrinya, ingin berhubungan seksual dengan istrinya namun tidak dilayani karena istrinya capek bekerja.
Tersangka kemudian melampiaskan ke anak tirinya,” kata AKP Aditya di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Berani Cabuli Anak Tiri selama 4 Tahun, Oknum Polisi di Surabaya Ngemis-ngemis Minta Laporan Dicabut