Gridpop.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris kembali angkat bicara soal hukum terkait aturan undang-undang tentang tindak pidana prostitusi online artis yang belakangan menjadi bahan perbincangan.
Menurut Hotman Paris, muncikari dan wanita dalam kasus prostitusi online artis sulit terjerat hukum karena belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengaturnya.
Oleh karena itu, menurut Hotman Paris, muncikari dan wanita yang terlibat kasus prostitusi tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka bahkan bisa bebas.
Baca Juga : Tak Hanya Sekali, Maia Estianty Kerap Kepergok Tenteng Tas Mahal Sampai Miliaran Rupiah!
Belakangan ini, Hotman Paris mengungkap belum adanya Undang-undang khusus yang dapat menjerat kasus prostitusi online artis.
Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris setelah ia mendapatkan banyak pertanyaan terkait wanita yang diduga terlibat prostitusi online tidak dijadikan sebagai tersangka.
Menurut Hotman Paris hingga kini belum ada Undang-undang yang mengatur tentang pelarangan tindak prostitusi online artis.
"Hallo banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka," ucap Hotman Paris.
Source | : | |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |
Komentar