GridPop.id - Inisial nama-nama artis dan model yang terlibat kasus prostitusi online diungkap polisi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyebut 21 dari 45 nama artis dan model yang terlibat.
21 inisial nama artis dan model itu yakni BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.
"Itu nama-nama inisialnya dan masih banyak lagi," ujar Luki, Senin (21/1/2019).
Sebelumnya, sudah 6 artis yang sedang dalam proses pemanggilan. Keenam inisial nama yang sudah disebut yakni ML, BS, FG, RF, AC, dan TP.
Dengan begitu, sudah ada 27 artis atau model yang diduga terlibat prostitusi online diungkap kepolisian.
Baca Juga : Dipojokkan, Ayah Vanessa Angel Mengaku Tak Kenal Pacar Putrinya: Saya Enggak Mau Terbawa Arus
"Sisanya akan terus kami kami panggil untuk melengkapi pemeriksaan dan barang bukti kasus prostitusi online," kata Luki.
Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sudah menetapkan 4 tersangka mucikari yakni ES, TN, F, dan W.
Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.
Baca Juga : Terbongkar, Vanessa Angel Minta Dicarikan Klien untuk Bayar Utang, Harga Awalnya Bikin Melongo
Sebelumnya polisi menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Artis VA terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, karena menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari.
VA atau Vanessa Angel dan rekannya diamankan dari sebuah hotel di Surabaya.
Vanessa Angel dan rekannya melakukan transaksi prostitusi dengan bayaran mencapai 80 juta rupiah.
Baca Juga : Mengejutkan, Vanessa Angel Disebut Juga Pernah Layani Sang Muncikari yang Menyalurkannya
Vanessa Angel bersama muncikari turut diamankan di dalam hotel tersebut.
Mereka dibawa mengendarai empat mobil menuju ke Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019)
Keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Baca Juga : Ironis, Vanessa Angel Terciduk Kasus Prostitusi Online Tak Lama Usai Berulang Tahun
Dua tersangka mucikari Endang Suhartini (ES) alias mucikari Siska dan Tantri membeberkan praktik bisnis esek-esek prostitusi.
Praktik bisnis esek-esek prostitusi itu yang mereka lakukan melibatkan 45 artis dan 100 model.
Mereka membeberkannya saat ditemui SURYA.co.id di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim Kamis (10/1/2019).
Kedua mucikari prostitusi online terselubung itu menceritakan saat menggaet sederet wanita cantik, termasuk artis Ibu Kota hingga Selebgram.
Baca Juga : Duh, Aris Diduga Berteman dengan Bandar Narkoba, Benarkah?
Menurut pengakuan kedua mucikari artis itu, mereka tidak merekrut para artis dan Selebgram untuk bergabung.
Justru, mereka mengatakan para artis, termasuk Vanessa Angel dan Selebgram lah yang menawarkan diri.
"Tidak mengajak, ya, tetapi mereka (artis dan model) yang menawarkan diri," ungkap Tantri
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Grid. |
Komentar