GridPop.id - Vanessa Angel ditahan oleh Polda Jatim terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel ditahan setelah menjadi tersangka UU ITE pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam prostitusi online dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Vanessa Angel ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Didesak Ria Ricis, Sule Ungkap Hubungannya Dengan Naomi Zaskia: 'Wanita yang Sudah Bahagiakan Saya!'
Menanggapi pemberitaan Vanessa Angel resmi ditahan, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, angkat bicara.
Berbeda dari pemberitaan yang beredar, Milano justru mengungkapkan bahwa kliennya masih melakukan pemeriksaan dan belum ditahan.
"Belum ditahan. Ini Vanes masih diperiksa, pertanyaan juga masih banyak. Jadi kita masih mengikuti penyidikan ini. Kita juga enggak tahu ya, kenapa selalu, gini, di mana praduga tidak bersalahnya?" ungkap kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, saat dihubungi via telepon, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga : Demi Pacari Meriam Bellina, Hotman Paris Putuskan Sang Aspri yang Sudah 20 Tahun Mengabdi
Bahkan, Milano meminta keadilan karena tindaklanjut hukum atas Vanessa Angel dirasa terlalu terburu-buru.
"Masih diperiksa sudah diumumkan bahwa akan ditahan. Kan kami belum berikan pembelaannya, keadilannya di mana. Maksudnya terlalu cepat lah, terlalu terburu-buru kasih statement seperti itu," ungkap Milano.
Baca Juga : Tanggapi Perseteruan Ayah Vanessa Angel dengan Sang Kekasih, Bibi Ardiansyah: Tugas Ayah Itu Jaga Aib Anak!
Milano mengungkapkan Vanessa Angel terus menangis selama melakukan pemeriksaan akibat pemberitaan dirinya resmi ditahan hari ini.
"Vanessa masih diperiksa dan nangis terus, karena berita di luar sudah tidak kondusif," ungkap Milano.
Baca Juga : Kelakuan Vanessa Angel Diungkap Sang Ayah, Sempat Lari Dari Rumah Karena Cowok Hingga Hidup Serba Glamor
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Grid. |
Komentar