GridPop.id - Perbuatan kejam tanpa belas kasihan dilakukan seorang anak yang tega menganiaya ayah kandungnya sendiri.
Sadisnya, perbuatan sang anak hingga membuat ayahnya harus merenggang nyawa.
Seorang pria berinisial PI (24) tega membunuh ayah kandungnya Abdurachman (60) di kediamannya di Jalan Kapuk Sawah RT/RW 10/12 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga : Tak Punya Hati, Seorang Guru Ngaji Tega Mencabuli 5 Anak di Bawah Umur
Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Khoiri, mengonfrimasi insiden pembunuhan itu.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tersangka PI yang merupakan anak kandung korban," ujar Khoiri, saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Menurut keterangannya, insiden itu bermula pada Selasa 29 Januari 2019 sekira jam 15.30 WIB, pelaku bersama saksi, Udin dan Yudi berada di pos RT/RW 11/12 sedang minum minuman keras.
Baca Juga : Vanessa Angel Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Menangis Terus, Keadilannya Dimana?
Sambil minum miras, pelaku membantu Udin menyervis TV milik saksi, Joyo yang rumahnya berada di depan pos RT/RW 11/12.
Hingga menjelang maghrib, pelaku bilang kepada Udin yang membuatnya tersinggung.
Tak terima omongan pelaku, Udin membalas memaki sambil menoyor kepala pelaku dan menendang pelaku.
Baca Juga : Ajaib! Hampir Mati, Gadis Idap Anoreksia ini Diselamatkan oleh Cokelat
Sementara itu, pelaku yang mendapat perlakuan dari Udin hanya diam saja tanpa perlawanan.
Kemudian, pada saat itu datang korban Abdurachman yang merupakan ayah kandung pelaku.
Melihat pelaku yang sedang minum miras, korban menegur sambil menuju arah pulang ke rumah disusul pelaku.
Sesampainya di rumah, pelaku tak terima ditegur korban, lalu mencari korban yang sedang berada di dapur.
Selanjutnya, pelaku sempat terlibat cekcok mulut dengan korban.
Pelaku tak terima jawaban dari korban langsung mengambil senjata tajam jenis clurit.
Baca Juga : Ngeri! Penumpang Mabuk Serang Awak Kabin, Pilot Terpaksa Lakukan Pendaratan Darurat
Pelaku mengayunkan clurit satu kali ke arah korban hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong," lanjutnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa keterangan dari saksi-saksi, dirinya didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmat bersama anggotanya langsung menangkap tersangka PI.
Baca Juga : Unik! Bayi di Tuban Miliki Nama 19 Kata, Begini Penjelasan sang Ayah
Akibat perbuatan itu, tersangka mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
View this post on Instagram
(*)
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar