GridPop.id - Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Demak, Jawa Tengah.
Kali ini melibatkan seorang ayah yang merupakan pelaku berinisial HN (51) dan korban merupakan anak kandung berinisial ER (23).
Pelaku merupakan warga Karanganyar, Demak, Jawa Tengah mengaku tega memperkosa anaknya.
Sang pelaku tersebut juga mengaku iri terhadap pacar dari ER yang juga tega menghamilinya sebelum menikah.
Baca Juga : Seorang Kakek Trauma Usai Diperkosa Janda, Kata-katanya Usai Berhubungan Sangat Menyakitkan
Ayah ER tersebut juga tega memaksa ER untuk melayani nafsu bejatnya selama kurun waktu 5 tahun.
Berikut GridPop.id kutip fakta ayah perkosa anak.
1. Kronologi
Kasus pemerkosaan ini bermula ketika tahun 2003 sang putri dari pelaku HN dihamili terlebih dahulu oleh sang pacar.
Baca Juga : Keji, Seorang Perawat Perkosa Pasiennya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan Bayi Lelaki
Sang pelaku yang juga merupakan ayah dari ER mengungkapkan ketika akan melakukan pemerkosaan ia juga mengancam ER.
ER yang juga ketakutan terhadap ancaman ayahnya tersbeut terpaksa harus melayaninya.
Kendati ER sudah berusaha menolak namun wanita ini tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya tersebut.
Hingga tepat pada Senin (21/1/2019) lalu ER harus kembali melayani nafsu sang ayah.
Baca Juga : Pria di Sulawesi Gagal Perkosa Gadis 16 Tahun Karena Digigit Semut di Semak-Semak
HN pun tega memperkosa sang anak di kamar mandi di rumahnya.
"Saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di saat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari. Saya melakukan persetubuhna dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun," terang sang pelaku HN.
Dikutip dari Tribunews.com, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu tega dan tak takut dosa mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya sendiri sejak Januari 2013 atau saat usia ER masih berusia 17 tahun.
2. Sang ayah mengaku iri terhadap pacara ER
Petaka ini juga berawal saat HN mengajak putrinya utnuk bersetubuh dengan dirinya sambil mengancam lantaran iri.
Pelaku HN mengaku iri terhadap pacar ER.
"Ayo ER, koe nek rak gelem tak antemi, anakmu ta pateni. (ayo bersetubuh ER, aklau kamu tidak mau saya setubuhi tak pukuli, anakmu juga akan saya bunuh)," kata HN.
Baca Juga : Sadis, Wanita Asal Indralaya Ini Diperkosa di Atas Spring Bed Sebelum Dibunuh dan Dibakar
Sang pelaku yang juga merupakan ayah ER mengaku iri karena ER juga memberikan keperawanannya dengan sang pacar.
"Masak keperawanna ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa," tuturnya.
3. Korban Hamil 5 Bulan
Melansir dari Tribun Jateng, ketika pelaku mengajak korban berhubungan badan, ternyata korban tengah hamil 5 bulan.
"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi di dalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelas HN.
"Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya,"ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).
4. Ibu Korban Melaporkan Suami ke Polisi
Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan Pemerintah Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Baca Juga : Miris, Gadis 13 Tahun Ceritakan Kronologi Dirinya Diperkosa oleh Kakak Pembina Pramuka Hingga 15 Kali!
Setelah diketahui hamil, sang kroban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.
Setelah itu, ibu korban ER melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orang tuanya Desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
5. Barang Bukti
Berkat dari laporan dari sang Ibu korban tersebut Jajaran Satreskrim Polres Demak, meringkus seorang pelaku (HN).
Baca Juga : Ingin Menikah dengan Narapidana, Perawat di Lapas Racun dan Bunuh Suaminya
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.
6. Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002.
Dalam pasal tersebut meliputi tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah),"pungkasnya.
Baca Juga : Viral Jenazah Ditandu 60 KM, Warga Berjalan Kaki di Hutan Selama 18 Jam
Disisi lain Kasatreskrim AKP Aris Munandar, mengaku juga telah berupaya untuk mencegah kasus serupa.
Polres Deemak beserta jajarannya kerap melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah - wilayah di Demak.
Dalam penyuluhan tersebut Polres Demak berkoordinasi dengan Pemda Demak dan komandan atau Kapolres Demak tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan. (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar