GridPop.id - Brunei dapat mulai memberlakukan hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi kaum gay.
Aturan akan mulai berlaku minggu depan atau April 2019 ketika undang-undang baru ini diperkenalkan.
Sementara itu kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan hal ini.
Negara kecil kaya minyak itu sudah menerapkan hukum syariah dan homoseksualitas yang dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Namun sejak awal bulan depan pemerintah berencana untuk mengubah KUHP.
Pelaku LGBT dan pezina bisa dilempari batu sampai mati, sedangkan pencuri diamputasi tangan atau kakinya.
Amnesty International mengecam rencana tersebut, menggambarkan hukum untuk seks gay dan pencurian sebagai 'setan'.
Komentar