Mereka diduga mencari gadis Tasik dan akan melakukan kawin campur," jelas Sarial, Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kelas II Tasikmalaya kepada Kompas.com di kantornya.
Sarial menambahkan, sesuai keterangan dari Polsek Karangnunggal yang menyerahkan keempat pria Tiongkok ini ke Kantor Imigrasi, mereka diduga akan melakukan kawin campur dengan seorang gadis asal Karangnunggal.
Sebelumnya, mereka sempat mencari gadis desa yang mau dinikahinya dan ditanggung biaya nikahnya.
Keempat WNA asal China itu adalah, Yuan Zhenshun (22), Zeng Xiangshun (27), Li Yadong (27), dan Sun Mingchao (22).
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 71 huruf B Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Rencana pencarian gadis untuk dinikahi warga China ini dibenarkan oleh seorang gadis asal Karangnunggal, Tasikmalaya, Ines Julianti Silvia (19).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar