GridPop.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kecil di Cibinong terus mendapat sorotan.
Dibebaskannya pelaku oleh hakim membuat masyarakat geram.
Rasa keadilan terusik karena sikap sang penegak hukum.
Kecaman terus berdatangan terhadap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong yang menangani kasus kekerasan seksual.
Kasus itu mencuat setelah adanya vonis bebas kepada HI (41), seorang pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik yang masih berusia belia.
Ketiga hakim akhirnya mendapatkan sanksi oleh Mahkamah Agung, di antaranya hakim Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati.
Termasuk pula Kepala PN (PN) Kelas IA Cibinong Kabupaten Bogor Lendriaty Janis.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar