GridPop.id - Kasus Eggi Sudjana kini memasuki babak baru.
Eggi Sudjana jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar karena seruan people power yang ia ucapkan.
"(Eggi Sudjana) dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga : Nah Lo! Mama Rieta Bongkar Nagita Slavina Tak Suka Pada Yuni Shara Karena Alasan Ini!
Pasal berlapis tersebut mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.
Argo mengatakan, penetapan tersangka Eggi berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar