GridPop.id - Tindakan tegas diambil bagi yang melanggar aturan di bulan ramadan.
Hal ini juga dilakukan di kota Padang, Sumatera Barat.
Selama ini kota padang dikenal ketat menerapkan aturan di bulan ramadan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merazia dan menindak tegas terhadap "warung kelambu" yang memfasilitasi orang yang tidak berpuasa untuk makan ditempatnya di siang hari pada Kamis, (09/05/2019).
Petugas menyisir berbagai tempat kawasan yang diduga ada "warung kelambu" - warung yang buka di siang hari saat bulan Ramadhan, namun ditutup dengan tirai.
Yakni kawasan Pasar Raya, Pasar Belimbing, Purus Tiga dan By Pass Air Pacah Kota Padang.
Petugas Satpol PP menyita peralatan masak seperti kompor dan tabung gas untuk memberi peringatan keras kepada pemilik warung yang masih "ngeyel" membuka warung makannya.
Source | : | Instagram,Suar.ID |
Penulis | : | Adrie P. Saputra |
Editor | : | Grid. |
Komentar