GridPop.id - Pria yang ancam akan memenggal kepala Jokowi sudah ditangkap polisi.
Pria tersebut ditangkap di sebuah perumahan di Bogor.
Ancaman dilakukan saat kegiatan demo di Bawaslu.
Baca Juga : Mengejutkan, Seorang Peternak Daftarkan Belasan Domba Miliknya untuk Belajar di Sekolah Dasar!
Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar