GridPop.id - Kasus Bachtiar Nasir masih terus bergulir di kepolisian.
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu akan dijemput paksa penyidik Bareskrim Polri bila kembali ke Indonesia.
Bachtiar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Ini merupakan panggilan ketiga dan Bachtiar berhalangan hadir karena memiliki acara di Arab Saudi.
"Hari ini dari penyidik menerima kembali informasi dari pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik."
"Karena kebetulan ada kegiatan di luar negeri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Maka dari itu, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Bachtiar untuk dimintai keterangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar