GridPop.id - Sebuah kasus yang cukup bikin heboh terkait persaingan usaha kembali terjadi.
Dugaan pelanggaran persaingan usaha sedang diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Persaingan ini melibatkan perusahaan transportasi online, Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), perusahaan yang menjadi mitra dari aplikasi tersebut.
Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan TPI.
Adapun dugaan pelanggaran itu adalah perlakuan diskriminatif atau tidak setara yang diberikan oleh Grab ke TPI dibandingkan dengan mitra lain, termasuk driver perorangan
"Sudah tahap penyelidikan, sudah kita temukan dua alat bukti," kata Guntur dalam keterangan pers, Rabu (14/5).
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar