Kemudian R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00 WIB. Keduanya langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu.
Baca Juga: Prabowo Dianggap Terbelit-belit, TKN Jokowi-Ma'ruf Beri Kritikan Pedas!
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
IY pun dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar