"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.
Satu orang lainnya masih berstatus saksi Hingga Rabu malam, satu perempuan lainnya yang berinisial R masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran video ancaman itu.
Penyidik masih menyelidiki keterkaitan R dalam perekaman dan penyebaran video ancaman itu.
"Dia mengakui ada di video itu. Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ujar Argo.
Seperti diketahui, tersebar sebuah video yang menampilkan seorang pria berinisial HS melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar