HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Hamili Siswi Sekolah, Pria Ini Mau Tanggung Jawab Jika Diberi Uang Rp 7 Juta dan Motor Ninja
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar