GridPop.id - Kasus ancaman penggal kepala terhadap Presiden Jokowi terus bergulir.
Pihak kepolisian masih menyelidiki keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini.
Sejumlah pihak juga sudah diperiksa.
Selang dua hari setelah penangkapan HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video itu.
Masing-masing berinisial IY dan R. IY ditangkap di di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019) pukul 11.00 WIB.
Kemudian R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00 WIB. Keduanya langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu.
Baca Juga: Prabowo Dianggap Terbelit-belit, TKN Jokowi-Ma'ruf Beri Kritikan Pedas!
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
IY pun dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.
Satu orang lainnya masih berstatus saksi Hingga Rabu malam, satu perempuan lainnya yang berinisial R masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran video ancaman itu.
Penyidik masih menyelidiki keterkaitan R dalam perekaman dan penyebaran video ancaman itu.
"Dia mengakui ada di video itu. Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ujar Argo.
Seperti diketahui, tersebar sebuah video yang menampilkan seorang pria berinisial HS melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Hamili Siswi Sekolah, Pria Ini Mau Tanggung Jawab Jika Diberi Uang Rp 7 Juta dan Motor Ninja
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar