GridPop.id - Aplikasi VPN kini sedang jadi perbincangan.
Pembatasan media sosial terkait aksi 22 Mei oleh pemerintah membuat akses warga untuk berselancar di sejumlah aplikasi media sosial (medsos) terganggu.
Menkominfo Rudiantara batasi media sosial dengan alasan untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar terkait aksi 22 Mei 2019 melalui aplikasi ini.
Akhirnya, banyak di antara netizen (warganet) kemudian mencoba jalur lain.
Baca Juga: Terjerat Prostitusi, Seungri Gunakan Jasa PSK untuk Menguji Kualitas Seksualnya
Namun rupanya penggunaan VPN juga dilarang oleh Kemenkominfo.aplikasi Virtual Private Network (VPN) agar lancar bermedia sosial.
Kementerian Kominfo larang penggunaan VPN karena aplikasi tersebut bisa menyedot data pribadi si pengguna.
Selain itu juga ada dampak buruk penggunaan VPN lainnya yang bisa merugikan penggunanya.
Komentar