GridPop.id - Kasus aksi 22 Mei 2019 masih terus diusut polisi.
Sejumlah orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini.
Dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019, satu di antaranya perempuan.
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebut perempuan ini berinisial AF alias Fifi.
Keenam tersangka selain AF adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, dan AD.
Dari semua tersangka, empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional.
Jessica Kumala Wongso dihukum penjara akibat kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin sempat bikin gempar.
Mirna Salihin meregang nyawa usai diracun Jessica Kumala Wongso, temannya sendiri.
Mirna dibunuh dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam segelas kopi.
Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Berikut artikel terpopuler yang tayang Senin (27/5/2019).
Komentar