GridPop.id - Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik.
Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, menyebutkan bahwa ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena merasa tidak bersalah," kata Anton di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar