GridPop.id - Sidang kasus narkoba Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).
Setelah menjalani serangkaian sidang, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, jaksa membacakan dakwaan subsider berisi dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Agung Hercules Terserang Kanker Otak, Ini Deretan Selebriti yang Berjuang Melawan Kanker Otak
"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman berbahaya melebihi lima (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider," ucap jaksa Renaldy di PN Jakarta Barat, Senin siang.
Atas tuntutan tersebut, Steve terancam kurungan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar