GridPop.id - Sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019) masih terus berjalan.
Dalam sidang kali ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta yang tidak wajar," ujar Enny.
Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar