GridPop.id - Permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko kepada Polri diajukan Panglima TNI.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki beberapa alasan mengajukan hal itu.
Soenarko ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga memiliki senjata api ilegal.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menjelaskan, pertimbangan permintaan penangguhan penahanan antara lain rekam jejak Soenarko dan ikatan moral antara prajurit TNI yang masih aktif dan purnawirawan.
"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar