GridPop.ID - Sekian lama dicobai dengan kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online, kini Vanessa Angel sudah bisa merasa lega.
Vanessa Angel baka menghirup udara bebas karena divonis terbukti tak bersalah.
Tak hanya itu, Vanessa Angel juga bakal meminta pihak pengadilan mengembalikan barang bukti berupa sejumlah uang dan aset pribadinya.
Baca Juga: Vanessa Angel Dikabarkan Pindah Agama, Sang Ayah Ungkap Hal Ini
Melansir Surya.co.id via Grid.ID, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru saja menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).
Atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya, akhirnya Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Vonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.
Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.
Vonis ini dijatuhkan lantaran Vanessa terbukti bersalah pada kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila.
Source | : | Surya.co.id,Grid.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar