Pelaku sendiri mengenal korban melalui media sosial.
"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakan," jelasnya.
PRW saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Melansir dari Surya.co.id, rumah PRW sendiri tengah dipasangi garis polisi sejak Jumat (28/6).
Sementara pagr rumah digembok dan dirantai dari luar.
Rumah kontrakan tersebut difungsikan sebagai salon rias pengantin.
Terkait penangkapan PRW, warga sekitar tidak ada yang tahu menahu kasus apa yang membuat rumah PRW harus disegel penegak hukum.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar