GridPop.ID - Setelah menjalani rangkaian sidang, Kriss Hatta divonis bebas dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar siang ini, Kamis (4/7/2019).
Hakim memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana atas perkara yang dijalaninya.
Putusan ini tentu saja melegakan Kriss Hatta.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Grid. |
Komentar