GridPop.id - Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dan terbebas dari segala hukuman.
Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar Kamis (4/7/2019) memutuskan Kriss Hatta tak bersalah.
Kriss Hatta berniat merayakan kebebasannya dengan berkumpul bersama keluarga besar.
"Saya mau kumpul sama keluarga yang pertama. Terus ya sudah ada lawyer Lukman, semua kita harus kumpul," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Mbah Mijan, kerabat Kriss Hatta, yang kerap hadir di persidangan, sontak mengucap takbir begitu Hakim menyatakan Kriss Hatta tak bersalah.
"Allah Akbar," ucap Mbah Mijan sembari berdiri dan mengangkat tangan kanannya.
Komentar