GridPop.id - Anggota DPD Evi Apita Maya, kini jadi perbincangan luas.
Pasalnya, pesaingnya, Farouk Muhammad menilai kemenangan Evi karena terlalu berlebihan dalam mengedit fotonya yang terdapat di surat suara.
Tidak terima akan hal itu, Farouk pun menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena meloloskan foto Evi yang diedit berlebihan.
Baca Juga: Belajar Gendong Bayi Temannya, Ekspresi Kebingungan Syahrini Jadi Sorotan: Ini Gimana Sih?
Menanggapi gugatan Farouk Muhammad, Ketua KPU NTB Suhardi Soud menyebutkan pihaknya sudah siap menjawab gugatan pemohon yang akan disampaikan nanti pada Kamis (18/7/2019) mendatang.
“Pada tanggal 18 nanti, KPU siap menjawab seluruh gugatan pemohon, termasuk nanti Bawaslu akan memberikan keterangan terkait pengawasan dalam proses pemilu ini, yang jelasa kami siap,” kata Soud ditemui di ruangan kerjanya Selasa (16/7/2019).
Soud menyebutkan, pihaknya KPU sudah menjalani proses sesuai prosedur dalam pemilu.
Terkait DPD Evi, pihak KPU telah memverifikasi foto Evi dari penyerahan foto hingga pendatanganan berkas foto.
“KPU jelas telah melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, di mana dalam tahap penetapan daftar calon tetap, Evi sudah menyerahkan sendiri fotonya dan telah memparafkan fotonya,” terang Soud.
Tidak ada kritik warga untuk foto cantik Evi.
Baca Juga: Tak Pernah Tampil Bareng, Deretan Selebriti Ini Ternyata Saudara Kandung, Bikin Pangling
Dia juga menyebutkan sudah memberikan kesempatan waktu kepada masyarakat, untuk memberikan masukan ke pada KPU jika ada yang tidak sesuai dengan pedoman pemilu.