GridPop.ID - Terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap Fera Oktaria (21), Prada DP, jalani sidang perdana di Pengadilan Militer l-04 Palembang, hari ini, Kamis (1/8/2019).
Diketahui sebelumnya, Prada DP adalah seorang anggota TNI yang membunuh serta memutilasi kekasihnya sendiri, Fera Oktaria.
Setelah melakukan perbuatan keji pada Fera Oktaria, Prada DP sempat melarikan diri selama sebulan.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, jenazah Fera ditemukan di Penginapan Sahabat Mulya di Jalan Simpang Hindoli, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 10 Mei 2019 lalu.
Jenazah Fera ditemukan dalam keadaan mulai membusuk.
Tak hanya itu, tangannya juga telah terpotong.
Source | : | Kompas.com,Gridpop.id |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar