GridPop.ID - Tersangka kasus ikan asin, Galih Ginanjar dan Pablo Benua, beberapa waktu lalu sempat membuat ulah di rumah tahanan (rutan).
Karena pelanggaran yang mereka lakukan, akhirnya keduanya pun mendapatkan sanksi dari kepolisian.
Sanksi tersebut berupa Galih Ginanjar dan Pablo Benua dijebloskan ke dalam sel tikus.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman mengatakan, pada tanggal 19 Juli 2019 Galih Ginanjar dan Pablo Benua kedapatan membawa ponsel saat petugas rutan melakukan razia.
Atas perbuatan keduanya, polisi kemudian menjebloskan keduanya ke dalam sel tikus.
Adapun sel tikus merupakan kamar isolasi untuk para tahanan yang melanggar aturan tata tertib di rutan.
"Saat keduanya harus menjalani sanksi mendekam di sel tikus selama 7 hari dan tak boleh dijenguk," ujar Barnabas, Selasa (6/8/2019).
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar