GridPop.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria kembali digelar pada Kamis (22/8/2019).
Agenda sidang tersebut merupakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa yakni Prada DP.
Sebelum sidang mulai hingga untutan yang telah dibacakan dalam sidang tersebut mendapatkan respon dari keluarga korban.
Baca Juga: Prada DP Mengaku Pernah Hamili Fera Oktaria dan Tak Menyukai Sherli Tapi Tetap Ikut Dengannya!
Dikutip dari Tribun Sumsel, Prada DP tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Kamis 922/8/2019) pukul 09.45 WIB dengan agenda sidang
Saat akan memasuki gedung pengadilan, keluarga korban yang menunggu di dekat pintu sempat mengumpat kepada Prada DP.
"Dasar lanang buruk ini (dasar laki-laki jahat ini)," kata Rini, kakak korban.
Namun petugas yang mengawal Prada DP bergeming sedangkan terdakwa juga hanya berdiam saja.
Melansir dari Kompas.com, oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri Fera Oktaria (21).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar menyatakan, Prada DP ternukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa Fera Oktaria.
Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Prada DP Hilang Misterius, Terungkap Fakta Fera Oktaria Alami Kekerasan Seksual
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Baca Juga: Pesan Kamar Hotel untuk Habisi Fera Oktaria, Prada DP Ngaku Bernama Doni, Kondisinya Mencengangkan
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
Terkait tuntutan terhadap Prada DP tersebut, pihak keluarga Fera Oktaria pun memberikan tanggapan.
Suhartini yang merupakan ibu kandung dari Fera Oktaria (21) nampak begitu kesal mengetahui Prada DP dituntut oleh Oditur dengan penjara seumur hidup.
Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.
Namun, ia begitu kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tersebut tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam tuntutan Oditur.
"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini,"kata Suhartini diluar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Dalam persidangan pun, menurut Suhartini Prada DP banyak menyebutkan kebohongan, salah satunya adalah tentang kondisi Fera yang dalam keadaan hammil.
"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal," ujarnya.
Sama halnya dengan Rusnah (45) yang merupakan bibi Fera.
Ia meminta kepada hakim ketua untuk memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP karena telah menghilangkan nyawa keponakannya secara sadis.
"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukumaan maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar