GridPop.ID - Setelah divonis satu tahun penjara, Ahmad Dhani kini mendekam di Rutan Cipinang.
Ahmad Dhani menanggung hukuman atas pencemaran nama baik.
Tinggal bersama para narapidana lainnya, Ahmad Dhani rupanya ditempatkan di sel khusus. Ada apa?
Dikutip dari Kompas.com, (11/6/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suraabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.
Pentolan grudp band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'
Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar