Menurutnya, yang dilakukan oleh KPAI adalah hanya menunjuk peraturan soal larangan eksploitasi anak melalui iklan merek Djarum yang identik dengan produk rokok, dan bukan melarang audisinya.
Kak Seto mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 telah tertulis bahwa rokok merupakan zat adiktif yang berbahaya.
Ia juga mempertanyakan soal kesungguhan dari PB Djarum dalam menghasilkan bibit unggul bulu tangkis.
"Lha terus kemurniannya dan ketulusannya bagaimana untuk membina anak-anak? Bila memang serius, seharusnya tidak menghentikan audisi dengan alasan iklan tersebut," lanjutnya.
Ia menegaskan, yang sebenarnya menjadi masalah adalah brand image. Walaupun anak-anak yang mengikuti dan kemudian lolos audisi tetap dilarang merokok, namun tetap terbangun citra buruk.
"Bahwa dibalik audisi yang bersejarah dan menghasilkan pemain-pemain dunia adalah rokok," paparnya.
Menurutnya, para peserta yang lolos seleksi pada audisi di PB Djarum dan menjadi pemain bulutangkis profesional, nantinya akan timbul kontradiktif.
Misalnya adalah ungkapan "waduh saya berutang budi pada rokok", waduh saya harus membeli rokok". Hal tersebut yang akhirnya dapat membuat anak-anak terpapar rokok dimasa depan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar