GridPop.ID - Penyanyi sekaligus Kader Partai Gerindra Mulan Jameela memenangkan gugatannya dalam pemilihan calon anggota legislatif Pemilu 2019.
Sebelumnya, Mulan Jameela bersama dengan 14 calon legislatif dari Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Mulan Jameela bersama dengan caleg lainnya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari Kompas.com, namun 5 orang caleg telah mencabut gugatannya, salah satunya adalah keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
Source | : | Kompas.com,tribun bogor,Gridpop.id |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar