Wajahnya ditutupi menggunakan tangan dan masker.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni kondom, satu unit mobil, hingga 6 buah handphone berbagai merek.
Selain itu barang bukti juga diamankan 31 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dalam transaksi seks tersebut.
Kapolres menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan denda Rp 120 juta.
Terungkapnya jaringan prostitusi internasional ini jadi sorotan masyarakat.
Beberapa di antaranya berharap, imej kawasan Cipanas dapat kembali membaik.
Pasalnya, kawasan Cipanas adalah tujuan wisata keindahan alam.
Hal ini juga dikatakan oleh DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan.
"Saya berharap dengan terungkapnya jaringan prostitusi yang menjadikan warga asing sebagai konsumen ini menjadikan wilayah Kota Bunga sebagai tujuan wisata keindahan alam," ujar Ganjar yang hadir dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).
Komentar