Tak sampai di situ, orangtua Yuni melaporkan SA dengan tuduhan telah membawa lari anak orang. SA dipenjara selama tiga bulan karena tuduhan tersebut.
"Orangtua Yuni kan tak setuju dengan hubungan mereka. Keluarga Yuni berontak. Diambillah Yuni sama orangtuanya, dikasuskan dia sama orangtuanya karena melarikan orang. Dipolisikan," katanya.
Di tahun 2015, dia ketemu dengan istrinya yang bercadar.
Syahril Alamsyah bersama dua orang anak perempuannya dan juga istri serta dua anak laki-lakinya tinggal sekitar dua bulan di Alfakah VI.
"Sampai akhirnya dia meninggalkan rumah itu tak tahu kemana. Sampai akhirnya sekarang. Tak tahu aku sampai begini. Berarti tekat dia sudah bulat. Gemblung," katanya.
Petugas Kepolisian, TNI dan pemerintah setempat melakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku Syahrial Alamsyah alias Alam yang beralamat di Jalan Alfaka V, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kakak ipar dari pelaku yang bernama Trisna.
Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB.
Sejumlah petugas kepolisian masih terlihat di sekitaran rumah Trisna.
Saat awak media coba melakukan wawancara terhadap keluarga pelaku, dengan cara memanggil dari luar, mereka menolak.
Mereka enggan membuka pagar rumah yang sudah dalam posisi tertutup.
"Maaf ya enggak bisa, tadi pesan polisi itu enggak boleh terima tamu, enggak boleh ditanya-tanya dulu," kata seorang wanita bertubuh gempal mengenakan batik dan rambut di kucur berbicara dari depan pintu rumah, Kamis (10/10/2019) malam.
Source | : | Tribun Manado |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar