GridPop.ID - Sejumlah prajurit harus menerima sanksi lantaran perilaku istri mereka.
Sebanyak 3 anggota TNI mendapatkan sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan hingga penahanan ringan sebagai imbas dari perbuatan istri mereka.
3 anggota TNI yang mendapatkan sanksi sebagai imbas dari perbuatan istri mereka adalah Kolonel Kev Hendi Suhendi, anggota TNI AD, Serda Z, dan prajurit TNI AU Peltu YNS.
Ketiganya mendapat sanksi serupa akibat postingan negatif istri mereka di media sosial terkait kasus penusukan Wiranto.
Dilansir dari Tribun Jakarta, tak hanya ketiga prajurit itu yang mendapatkan sanksi, namun para istri mereka pun ikut dilaporkan.
Ketiga istri anggota TNI tersebut, yakni IPDN istri Hendi Suhendi, LZ istri Serda Z, dan FS istri TNI AU Peltu YNS dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
1. Istri mantan Dandim Kendari, Hendi Suhendi, IPDN
IPDN alias Irman Zulkfli Nasution hanya bisa tertunduk dan menahan tangisnya saat suaminya menyerahkan jabatannya sebagai komandan akibat ulanhnya.
Tangis Irma pun kembali pecah saat ia bersalaman dengan beberapa kerabat TNI pasca acara serah terima jabatan suaminya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar