GridPop.id - Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi harus melepaskan jabatannya sebagai Dandim Kendari karena postingan nyinyir sang istri.
Kolonel Hendi juga menjalani hukuman penahanan ringan beberapa hari.
Nantinya, selepas menjalani hukuman Kolonel Hendi juga tidak diberikan jabatan untuk sementara waktu.
Terbaru Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di Markas Besar Angkatan Darat memastikan, karier Kolonel Hendi tak akan mati setelah kasus itu.
Alasannya karena itu bukan hukum pidana, namun hukum untuk mengoreksi diri, untuk perbaikan.
Kolonel Hendi bersama enam prajurit TNI Angkatan Darat lainnya, mendapat sanksi serupa akibat postingan nyinyir para istri di media sosial terkait kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto.
"Mereka yang dilepas jabatan itu sementara tidak kita berikan jabatan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di Markas Besar Angkatan Darat pada Selasa (15/10/2019).
Komentar