GridPop.id - Kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terus bergulir.
Kamis (31/10/2019) kemarin, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang telah divonis atas kasus suap sengketa pilkada, kembali dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Wawan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang itu, jaksa KPK mendakwa Wawan selaku Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (PT BPP) telah melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan sehingga merugikan negara.
Selain itu, Wawan didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp 579,776 miliar.
Jaksa mendakwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Wawan disamarkan ke dalam bentuk lain, mulai dialirkan ke sejumlah figur publik seperti Rano Karno hingga para artis ternama.
Banyaknya data tentang dugaan korupsi dan aliran dana TPPU yang diduga dilakukan oleh Wawan disusun jaksa dalam 366 halaman surat dakwaan.
Bahkan, jaksa KPK sampai menggunakan troli dan dibantu tiga petugas pengadilan saat membawa tumpukan surat dakwaan itu ke dalam ruang persidangan.
Anggota tim jaksa KPK, Budi Nugraha mengatakan pihaknya ada beberapa materi di surat dakwaan yang lebih kurang sama sehingga hanya dibacakan pasalnya, tidak sampai pada uraiannya.
Dalam persidangan, jaksa KPK menyampaikan ada dua dakwaan untuk Wawan.
Pertama, Wawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar karena melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.
Perbuatan tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa KPK, Budi Nugraha, mengatakan Wawan selaku Komisaris Utama PT BPP bersama-sama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, sejak menjabat Pelaksana tugas Gubenur Banten (10 Oktober 2015), berperan mengatur proses pengusulan anggaran kedua pengadaan tersebut.
Total kerugian negara akibat perbuatan mereka dalam pengaturan pengadaan kedua proyek itu adalah sebesar Rp79,789 miliar dan Rp14,528 miliar.
Komentar